RESPON
MAHASISWA TERHADAP HUKUM KEBIRI TINDAK PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi di Kampus UIN
Walisongo Semarang)
Proposal Penelitian
Disusun Guna memenuhi
Tugas Mata Kuliah : Metodologi
Penelitian Bimbingan Penyuluhan
Dosen Pengampu : Ema Hidayanti
Disusun
oleh :
Fema
Rahayu (1401016097)
FAKULTAS DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
PROPOSAL
RESPON MAHASISWA
TERHADAP HUKUM KEBIRI TINDAK PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi di Kampus UIN
WALISONGO SEMARANG)
A.
Latar
belakang masalah
Salah satu persoalan terbesar yang
dihadapi di masyarakat saat ini adalah maraknya kejadian pemerkosaan yang
dilakukan pada anak dibawah umur yang mengakibatkan seseorang menjadi enggan
untuk melakukan hal itu pada anak dibawah umur yang masih belum tau apa-apa.
Tipisnya iman di kalangan masyarakat dan
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang agama, serta kurangnya bersosialisasi
dengan masyarakat lain maka membuat peneliti untuk meneliti tentang hukum
kebiri tindak pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Pelaku dalam kasus ini
sendiri sering disebut dengan pedophilia.
Arti kata pedophilia sebenarnya
adalah cinta kepada anak-anak, akan tetapi, terjadi perkembangan di kemudian,
sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu
kelainan psikoseksual dimana individu memiliki hastrat erotis yang abnormal
terhadap anak-anak.[1]
Karena anak-anak dibawah umur menjadi objek dari pelaku pedophilia maka tidak
jarang anak-anak tersebut mengalami kekerasan fisik yang bahkan berujung dengan
kematian. Praktik pedophilia termasuk ekshibitionisme[2]
terhadap anak, manipulasi terhadap anak-anak.
Harus diakui bahwa tidak ada pembicaraan
yang lebih ngehits yang di lakukan oleh siapa pun dan kapan pun selain
pembicaraan tentang seksualitas. Oleh karena itu, senantiasa menarik banyak
perhatian orang. Dahulu, pembicaraan tentang seksualitas masih dilakukan secara
sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, seiring dengan kemajuan dan perubahan social
yang terus terjadi, pembicaraan tentang seksualitas mulai diakukan secara
terbuka. Melalui media social maupun media elektronik sekarang seksualitas
menjadi perbincangan yang tiada henti-hentinya. Misalnya banyak kabar berita
tentang pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Hal
ini sering terjadi di kalangan sekarang ini. Banyak anak-anak di bawah umur
yang diperkosa oleh orang-orang dewasa. Para pelaku tersebut melakukan hal
pemerkosaan seperti itu karena dia nafsu dan merasa kalau anak-anak di bawah
umur masih .
Pelecehan seksual yang seperti itu
sekarang ini. itu menjadi trending topic dalam kehidupan yang modern ini. Hal
itu karena hampir setiap hari ada berita tentang pemerkosaan terhadap anak-anak
dibawah umur. Contohnya kemarin baru aja ada berita tentang pemerkosaan
terhadap 20 anak. Hal ini membuat para orang tua menjadi was-was karena
memiliki anak dibawah umur.
B.
Rumusan
Masalah
Bagaimana
respon mahasiswa terhadap hukum kebiri tindak pelecehan seksual pada anak
dibawah umur?
C.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah diatas tujuan penelitian yaitu “untuk mengetahui respon
mahasiswa terhadap hokum kebiri tindak pelecehan seksual pada anak di bawah
umur.”
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun
manfaat penelitian adalah :
1. Membuat
para masyarakat saat ini agar jera terhadap tindak pelecehan seksual pada anak
dibawah umur.
2. Memberikan
masukan terhadap para masyarakat agar mengetahui dampak dari pelecehan seksual
tersebut.
3. Memberikan
pengetahuan terhadap masyarakat tentang bahaya melakukan tindak pelecehan
seksual.
E.
Tinjauan
Pustaka
Berdasarkan penelusuran yang penulis
lakukan terhadap hasil-hasil penelitian ditemukan beberaapa hasil penelitian
dalam wujud skripsi, yaitu:
1. Tinjauan
pustaka ini merupakan informasi dasar rujukan penulis gunakan dalam penelitian
ini, dalam tinjauan pustaka ini penulis melampirkan judul skripsi yang masih
berhubungan dengan penelitian si penulis. Pertama, dari skripsi yang berjudul
ANALISIS HUKUM KEBIRI UNTUK PELAKU
KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI PEMIDANAAN DI INDONESIA Fakultas
Hukum Universitas Udayana Program Kekhususan Hukum Pidana. Penulis menjelaskan
tentang tujuan pemidanaan Indonesia adalah teori gabungan dan hukuman kebiri
hanya berdasarkan pada pembalasan belaka dan mengesampingkan perbaikan pribadi
pelaku. Hukuman kebiri tidak menyelesaikan akar dari kejahatan kekerasab
seksual pada anak. Selain itu juga menjelaskan tentang hukuman kebiri tidak
sesuai dengan system pemidanaan di Indonesia dan hukuman kebiri tidak tercantum
dalam Pasal 10 KUHP. Hukuman kebiri juga melanggar hak asasi manusia dari
pelaku kejahatan seksual pada anak, salah satunya adalah hak untuk meneruskan
keturunan.
2. Yang
kedua dari skripsi yang berjudul STUDI TERHADAP SANKSI KEBIRI SEBAGAI
ALTERNATIF HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOPHILIA Fakultas Syari’ah dan
Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penulis menjelaskan hokum positif di
Indonesia, sanksi penjatuhan pidana bagi pelaku pedophilia memang tidak diatur
secara khusus. Akan tetapi, dalam penjatuhan pidananya, sanksi tersebut merujuk
pada penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual
atau pencabulan. Penulis juga menjelaskan bahwa hukuman kebiri khususnya kebiri
kimiawi dapat diterapkan dan digunakan sebagai alternative sanksi pidana bagi
pelaku pedophilia di Indonesia. Hal ini disebabkan karena di Indonesia tindak
pidana ini sudah sangat marak kasusnya sehingga masuk dalam kategori darurat
dan kejahatan luar biasa.
F.
Kerangka
Teoritik
1. Respon
mahasiswa terhadap hukum kebiri
2. Tindak
pelecehan seksual anak dibawah umur
3. Respon
mahasiswa terhadap hukum kebiri
G.
Hipotesis
Penelitian
Menurut Prof. Dr. Suharsimi Arikunto
“hipotesis merupakan suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap
permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data terkumpul.”[3]
Sedangkan menurut Prof. Dr. Sugiyanto “hipotesis adalah jawaban terhadap
rumusan masalah yang baru menggunakan teori.”[4]
Jadi hipotesis adalah mengandung maksud keputusan atau jawaban yang belum
final, dalam artian masih perlu adanya pembuktian untuk mengetahui
kebenarannya. Adapun hipotesis yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah
adanya respon mahasiswa terhadap hukum kebiri tindak pelecehan seksual pada
anak dibawah umur.
H.
Metode
Penelitian
Metode penelitian adalah metode yang
akan diterapkan dalam penelitian yang akan dilakukan, apakah memakai metode
pendekatan bersifat yuridis normative (legal
research).
Agar penelitian ini berjalan dengan
lancer serta memperoleh data dan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan, maka
penelitian ini perlu menggunakan suatu metode tertentu, metode yang akan
dilakukan dalam penelitian ini antara lain:
1. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif, yaitu penelitian ilmiah yang
sistematis terhadap bagian-bagian dari fenomena serta hubungan-hubungannya.
Penelitian kuantitatif yang digunakan adalah penelitian kuantitatif korelasi
yaitu menghubungkan antara variable X dan Y.
2. Variable
Penelitian
Variabel bebas
(X) : Respon mahasiswa terhadap
hukum kebiri
Variabel terikat
(Y) : Tindak pelecehan anak
dibawah umur
3. Definisi
Variabel Penelitian
Variabel X
(respon) adalah bagaimaa respon mahasiswa terhadap hukum kebiri sesuai UU yang berlaku.
Variabel Y
(tindak) adalah pelecehan seksual pada anak dibawah umur menyesuaikan yang
dilihat di realita.
4. Populasi
dan Sampel
Populasi : semua
mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang mengikuti organisasi Anniswa angkatan
2014 yang terdiri dari 100 mahasiswa.
Sampel : sampel
diambil 25% dari 100 mahasiswa yaitu 25 mahasiswa
Strategi yang
digunakan dalam pengambilan sampel
adalah random sampling yaitu setiap individu dalam populasi memiliki
kesempatan yang sama dan bebas untuk dipilih dalam kajian. Sampel diambil
melalui wawancara.
5. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
yang digunakan dalam pengambilan data adalah metode wawancara yaitu pedoman
yang digunakan untuk melakukan tanya jawab agar pertayaan tersebut terarah
dengan baik. Untuk mengetahui data tentang pendapat para mahasiswa tentang
adanya hukum kebiri tindak pelecehan seksual anak dibawah umur dengan
menggunakan teknik wawancara yang diajukan kepada pihak-pihak yang terkait
untuk memperoleh dan mengumpulkan data informasi.
6. Teknik
analisis data
Dalam
menganalisis data yang terkumpul peneliti menggunakan metode statistic karena
penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Tujuan penelitian ini
adalah menyederhanakan data dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami.
Adapun yang
dilakukan peneliti dalam menganalisis data dilakukan dengan tahap :
1. Variable
pendahuluan
Pada
tahap ini data yang terkumpul dikelompokkan kemudian dimasukkan ke dalam tabel
distribusi frekuensi dengan pengelompokkan sepenuhnya dari setiap variabel
penelitian. Hal ini berkaitan tentang pendapat bahwa analisa pendahuluan
biasanya dilakukan dengan menggunakan atau menyusun label-label distribusi
frekuensi unruk setiap variabel yang adal di dalam penelitian.
2. Analisis
hipotesis
Sebagaimana
telah dijelaskan bahwa penelitian yang dilakukan peneliti termasuk jenis
penelitian kuantitatif, maka data yang terkumpul kemudian diolah untuk
dikuantitatifkan dengan menggunakan statistic korelasi.
7. Skala
I.
Sistematika
Penelitian
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penelitian
D. Manfaat
Penelitian
E. Keaslian
Penelitian
F. Sistematika
Penelitian
BAB II : LANDASAN TEORI
A. Variabel
A
B. Variabel
B
C. Hubungan
Antar Variabel
D. Hipotesis
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian
B. Variabel
Penelitian
C. Devinisi
Variabel Penelitian
D. Populasi
dan Sampel
E. Teknik
Pengambilan Data
F. Teknik
Analisis Data
BAB IV : ANALISIS
A. Kancah
Penelitian
B. Hasil
Penelitian
C. Pembahasan
BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
[1] Sawitri Suparti Sadarjoen, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung, Refika Aditama,
Hal. 71.
[2] Ekshibitionisme adalah seseorang yang mendapatkan kepuasan seks
dengan memperlihatkan genitalnya pada orang lain yang tidak ingin melihatnya.
[3] Suharsimi Arikunto, Prosedur
Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Rineka Cipta, 2002, Hal. 64.
[4] Sugiyono, Metode Penelitian
Pendidikan, Bandung, Alfabeta, 2009, Hal. 50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar