Kamis, 18 Mei 2017

RESPON MAHASISWA TERHADAP HUKUM KEBIRI TINDAK PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR

RESPON MAHASISWA TERHADAP HUKUM KEBIRI TINDAK PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi di Kampus UIN Walisongo Semarang)
Proposal Penelitian
Disusun Guna memenuhi
Tugas Mata Kuliah : Metodologi Penelitian Bimbingan Penyuluhan
Dosen Pengampu : Ema Hidayanti


Disusun oleh :
Fema Rahayu (1401016097)



FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017


PROPOSAL
RESPON MAHASISWA TERHADAP HUKUM KEBIRI TINDAK PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi di Kampus UIN WALISONGO SEMARANG)

A.    Latar belakang masalah
Salah satu persoalan terbesar yang dihadapi di masyarakat saat ini adalah maraknya kejadian pemerkosaan yang dilakukan pada anak dibawah umur yang mengakibatkan seseorang menjadi enggan untuk melakukan hal itu pada anak dibawah umur yang masih belum tau apa-apa.
Tipisnya iman di kalangan masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang agama, serta kurangnya bersosialisasi dengan masyarakat lain maka membuat peneliti untuk meneliti tentang hukum kebiri tindak pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Pelaku dalam kasus ini sendiri sering disebut dengan pedophilia. Arti kata pedophilia sebenarnya adalah cinta kepada anak-anak, akan tetapi, terjadi perkembangan di kemudian, sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan psikoseksual dimana individu memiliki hastrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak.[1] Karena anak-anak dibawah umur menjadi objek dari pelaku pedophilia maka tidak jarang anak-anak tersebut mengalami kekerasan fisik yang bahkan berujung dengan kematian. Praktik pedophilia termasuk ekshibitionisme[2] terhadap anak, manipulasi terhadap anak-anak.
Harus diakui bahwa tidak ada pembicaraan yang lebih ngehits yang di lakukan oleh siapa pun dan kapan pun selain pembicaraan tentang seksualitas. Oleh karena itu, senantiasa menarik banyak perhatian orang. Dahulu, pembicaraan tentang seksualitas masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, seiring dengan kemajuan dan perubahan social yang terus terjadi, pembicaraan tentang seksualitas mulai diakukan secara terbuka. Melalui media social maupun media elektronik sekarang seksualitas menjadi perbincangan yang tiada henti-hentinya. Misalnya banyak kabar berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Hal ini sering terjadi di kalangan sekarang ini. Banyak anak-anak di bawah umur yang diperkosa oleh orang-orang dewasa. Para pelaku tersebut melakukan hal pemerkosaan seperti itu karena dia nafsu dan merasa kalau anak-anak di bawah umur masih .
Pelecehan seksual yang seperti itu sekarang ini. itu menjadi trending topic dalam kehidupan yang modern ini. Hal itu karena hampir setiap hari ada berita tentang pemerkosaan terhadap anak-anak dibawah umur. Contohnya kemarin baru aja ada berita tentang pemerkosaan terhadap 20 anak. Hal ini membuat para orang tua menjadi was-was karena memiliki anak dibawah umur.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana respon mahasiswa terhadap hukum kebiri tindak pelecehan seksual pada anak dibawah umur?

C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas tujuan penelitian yaitu “untuk mengetahui respon mahasiswa terhadap hokum kebiri tindak pelecehan seksual pada anak di bawah umur.”

D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian adalah :
1.      Membuat para masyarakat saat ini agar jera terhadap tindak pelecehan seksual pada anak dibawah umur.
2.      Memberikan masukan terhadap para masyarakat agar mengetahui dampak dari pelecehan seksual tersebut.
3.      Memberikan pengetahuan terhadap masyarakat tentang bahaya melakukan tindak pelecehan seksual.



E.     Tinjauan Pustaka
Berdasarkan penelusuran yang penulis lakukan terhadap hasil-hasil penelitian ditemukan beberaapa hasil penelitian dalam wujud skripsi, yaitu:
1.      Tinjauan pustaka ini merupakan informasi dasar rujukan penulis gunakan dalam penelitian ini, dalam tinjauan pustaka ini penulis melampirkan judul skripsi yang masih berhubungan dengan penelitian si penulis. Pertama, dari skripsi yang berjudul ANALISIS HUKUM KEBIRI  UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI PEMIDANAAN DI INDONESIA Fakultas Hukum Universitas Udayana Program Kekhususan Hukum Pidana. Penulis menjelaskan tentang tujuan pemidanaan Indonesia adalah teori gabungan dan hukuman kebiri hanya berdasarkan pada pembalasan belaka dan mengesampingkan perbaikan pribadi pelaku. Hukuman kebiri tidak menyelesaikan akar dari kejahatan kekerasab seksual pada anak. Selain itu juga menjelaskan tentang hukuman kebiri tidak sesuai dengan system pemidanaan di Indonesia dan hukuman kebiri tidak tercantum dalam Pasal 10 KUHP. Hukuman kebiri juga melanggar hak asasi manusia dari pelaku kejahatan seksual pada anak, salah satunya adalah hak untuk meneruskan keturunan.
2.      Yang kedua dari skripsi yang berjudul STUDI TERHADAP SANKSI KEBIRI SEBAGAI ALTERNATIF HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOPHILIA Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penulis menjelaskan hokum positif di Indonesia, sanksi penjatuhan pidana bagi pelaku pedophilia memang tidak diatur secara khusus. Akan tetapi, dalam penjatuhan pidananya, sanksi tersebut merujuk pada penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual atau pencabulan. Penulis juga menjelaskan bahwa hukuman kebiri khususnya kebiri kimiawi dapat diterapkan dan digunakan sebagai alternative sanksi pidana bagi pelaku pedophilia di Indonesia. Hal ini disebabkan karena di Indonesia tindak pidana ini sudah sangat marak kasusnya sehingga masuk dalam kategori darurat dan kejahatan luar biasa.

F.     Kerangka Teoritik
1.      Respon mahasiswa terhadap hukum kebiri
2.      Tindak pelecehan seksual anak dibawah umur
3.      Respon mahasiswa terhadap hukum kebiri


G.    Hipotesis Penelitian
Menurut Prof. Dr. Suharsimi Arikunto “hipotesis merupakan suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data terkumpul.”[3] Sedangkan menurut Prof. Dr. Sugiyanto “hipotesis adalah jawaban terhadap rumusan masalah yang baru menggunakan teori.”[4] Jadi hipotesis adalah mengandung maksud keputusan atau jawaban yang belum final, dalam artian masih perlu adanya pembuktian untuk mengetahui kebenarannya. Adapun hipotesis yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah adanya respon mahasiswa terhadap hukum kebiri tindak pelecehan seksual pada anak dibawah umur.

H.    Metode Penelitian
Metode penelitian adalah metode yang akan diterapkan dalam penelitian yang akan dilakukan, apakah memakai metode pendekatan bersifat yuridis normative (legal research).
Agar penelitian ini berjalan dengan lancer serta memperoleh data dan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan, maka penelitian ini perlu menggunakan suatu metode tertentu, metode yang akan dilakukan dalam penelitian ini antara lain:
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif, yaitu penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dari fenomena serta hubungan-hubungannya. Penelitian kuantitatif yang digunakan adalah penelitian kuantitatif korelasi yaitu menghubungkan antara variable X dan Y.

2.      Variable Penelitian
Variabel bebas (X)            : Respon mahasiswa terhadap hukum kebiri
Variabel terikat (Y)           : Tindak pelecehan anak dibawah umur

3.      Definisi Variabel Penelitian
Variabel X (respon) adalah bagaimaa respon mahasiswa terhadap hukum kebiri sesuai UU yang berlaku.
Variabel Y (tindak) adalah pelecehan seksual pada anak dibawah umur menyesuaikan yang dilihat di realita.

4.      Populasi dan Sampel
Populasi : semua mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang mengikuti organisasi Anniswa angkatan 2014 yang terdiri dari 100 mahasiswa.
Sampel : sampel diambil 25% dari 100 mahasiswa yaitu 25 mahasiswa
Strategi yang digunakan dalam pengambilan sampel  adalah random sampling yaitu setiap individu dalam populasi memiliki kesempatan yang sama dan bebas untuk dipilih dalam kajian. Sampel diambil melalui wawancara.

5.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam pengambilan data adalah metode wawancara yaitu pedoman yang digunakan untuk melakukan tanya jawab agar pertayaan tersebut terarah dengan baik. Untuk mengetahui data tentang pendapat para mahasiswa tentang adanya hukum kebiri tindak pelecehan seksual anak dibawah umur dengan menggunakan teknik wawancara yang diajukan kepada pihak-pihak yang terkait untuk memperoleh dan mengumpulkan data informasi.

6.      Teknik analisis data
Dalam menganalisis data yang terkumpul peneliti menggunakan metode statistic karena penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Tujuan penelitian ini adalah menyederhanakan data dalam bentuk yang lebih mudah dibaca  dan dipahami.
Adapun yang dilakukan peneliti dalam menganalisis data dilakukan dengan tahap :
1.      Variable pendahuluan
Pada tahap ini data yang terkumpul dikelompokkan kemudian dimasukkan ke dalam tabel distribusi frekuensi dengan pengelompokkan sepenuhnya dari setiap variabel penelitian. Hal ini berkaitan tentang pendapat bahwa analisa pendahuluan biasanya dilakukan dengan menggunakan atau menyusun label-label distribusi frekuensi unruk setiap variabel yang adal di dalam penelitian.
2.      Analisis hipotesis
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa penelitian yang dilakukan peneliti termasuk jenis penelitian kuantitatif, maka data yang terkumpul kemudian diolah untuk dikuantitatifkan dengan menggunakan statistic korelasi.

7.      Skala

I.       Sistematika Penelitian
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penelitian
D.    Manfaat Penelitian
E.     Keaslian Penelitian
F.      Sistematika Penelitian
BAB II : LANDASAN TEORI
A.    Variabel A
B.     Variabel B
C.     Hubungan Antar Variabel
D.    Hipotesis
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian
B.     Variabel Penelitian
C.     Devinisi Variabel Penelitian
D.    Populasi dan Sampel
E.     Teknik Pengambilan Data
F.      Teknik Analisis Data
BAB IV : ANALISIS
A.    Kancah Penelitian
B.     Hasil Penelitian
C.     Pembahasan
BAB V : PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA


           








[1] Sawitri Suparti Sadarjoen, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung, Refika Aditama, Hal. 71.
[2] Ekshibitionisme adalah seseorang yang mendapatkan kepuasan seks dengan memperlihatkan genitalnya pada orang lain yang tidak ingin melihatnya.
[3] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Rineka Cipta, 2002, Hal. 64.
[4] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung, Alfabeta, 2009, Hal. 50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar