BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bagi siapapun yang dipersiapkan menjadi pemimpin kelompok harus
menguasai dasar-dasar kode etik sama pentingnya dengan dasar ilmu psikologi.
Tujuan kita dalam bab ini adalah untuk menyoroti kode etik utama dalam sekelompok
pekerja. Profesional dan pelajar harus profesional dalam kode etik dari pekerja
mereka. Mereka harusbelajar membuat kode etik sendiri dari sebuah proses yang
didapatkan dari kerja kelompok dan praktek yang diawasi orang yang
berpengalaman. Pemimpin kelompok harus belajar menerapkan kode etik yang sudah
dibangun untuk mengatur yang akan mereka hadapi.
Mempraktekkan kode etik membutuhkan tingkatan tinggi dari
kesadaran, secara personal maupun profesional. Integrasi adalah aset kunci
untuk menjadi praktisi kode etis. Begitu juga dengan penerapan kode etik dalam
konseling kelompok, meskipun kelompok memiliki kekuatan penyembuhan yang unik
yang dapat digunakan pada klien dalam mengubah dalam kehidupannya, kelompok
juga memiliki potensi untuk melukainya. Sebagai konselor kelompok kemampuan,
gaya, karakter, dan kompetensi pemimpin kelompok dalam kelompok kerja adalah
suatu hal yang penting untuk memberikan kontribusi dari kualitas hasil dari
kelompok yang dipimpin. Kelompok yang dirancang sesuai dengan etika dan aturan
secara prinsip memiliki peluang lebih besar untuk menjadi lebih efektif dari
pada kelompok yang dirancang tanpa pemikiran.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian
etika konseling kelompok?
2.
Apa saja
dasar-dasar etika dalam konseling kelompok?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
etika konseling kelompok
Etika dalam konseling kelompok membahas keberadaan masalah-masalah
hukum dan etika dalam konseling kelompok. Tujuannya tidak secara langsung
membahas pelatihan pimpinan-pimpinan kelompok karena sebagai macam bentuk
kepemimpinan akan ditentukan oleh disiplin yang dimiliki oleh pimpinan pimpinan
kelompok yang potensial.
Menurut Ev. Asriningrum, M.K, etika konseling kelompok berarti
suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak hak klien yang
harus dilindungi oleh seorang konselor. Dan dia membagi empat etika yang
penting dilindungi konseling kelompok yaitu :
A. Profesional
Responsibility. Selama proses konseling berlangsung, seorang
konselor harus bertanggung jawab terhadap kliennya dan dirinya sendiri.Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Responding fully, artinya konselor harus bertanggung
jawab untuk memberi perhatian penuh terhadap klien selama proses konseling.
b.
Terminating appropriately. Kita harus
bisa melakukan terminasi (menghentikan proses konseling) secara tepat.
c.
Evaluating the relationship. Relasi
antara konselor dan klien haruslah relasi yang terapeutik namun tidak
menghilangkan yang personal.
d.
Counselor’s responsibility to themselves.
Konselor harus dapat membangun kehidupannya sendiri secara sehat sehingga ia
sehat secara spiritual, emosional dan fisikal.
B.
Confidentiality. Konselor
harus menjaga kerahasiaan klien.
Ada beberapa
hal yang perlu penjelasan dalam etika ini, yaitu yang dinamakan previleged
communication.Artinya konselor secara hukum tidak dapat dipaksa untuk
membuka percakapannya dengan klien, namun untuk kasus-kasus yang dibawa ke
pengadilan, hal seperti ini bisa bertentangan aturan dari etika itu sendiri.
Dengan demikian tidak ada kerahasiaan yang absolute.
C.
Conveying Relevant Information to
The Person In Counseling. Maksudnya klien berhak mendapatkan
informasi mengenai konseling yang akan mereka jalani. Informasi tersebut
adalah:
a.
Counselor qualifications: konselor
harus memberikan informasi tentang kualifikasi atau keahlian yang ia miliki.
b.
Counseling consequences : konselor
harus memberikan informasi tentang hasil yang dicapai dalam konseling dan efek
samping dari konseling
c.
Time involved in counseling: konselor
harus memberikan informasi kepada klien berapa lama proses konseling yang akan
dijalani oleh klien. Konselor harus bisa memprediksikan setiap kasus
membutuhkan berapa kali pertemuan. Misalnya konselor dan klien bertemu
seminggu sekali selama 15 kali, kemudian sebulan sekali, dan setahun sekali.
d.
Alternative to counseling: konselor
harus memberikan informasi kepada klien bahwa konseling bukanlah satu-satunya
jalan untuk sembuh, ada faktor lain yang berperan dalam penyembuhan, misalnya:
motivasi klien, natur dari problem, dll.
D.
The Counselor Influence. Konselor
mempunyai pengaruh yang besar dalam relasi konseling, sehingga ada beberapa hal
yang perlu konselor waspadai yang akan mempengaruhi proses konseling dan
mengurangi efektifitas konseling. Hal-hal tersebut adalah:
a. The
counselor needs : kebutuhan-kebutuhan pribadi seorang konselor perlu
dikenali dan diwaspadai supaya tidak mengganggu efektifitas konseling.
b. Authority: pengalaman
konselor dengan figur otoritas juga perlu diwaspadai karena akan mempengaruhi
proses konseling jika kliennya juga figur otoritas.
c. Sexuality: konselor
yang mempunyai masalah seksualitas yang belum terselesaikan akan mempengaruhi
pemilihan klien, terjadinya bias dalam konseling, dan resistance atau negative
transference.
d. The
counselor `s moral and religius values: nilai moral dan religius yang
dimiliki konselor akan mempengaruhi persepsi konselor terhadap klien yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang ia pegang.
Etika
kerja kelompok adalah etika etika yang disetujui yang konsisten dengan
komitmen, etika dalam arti lebih luas ( politik, moral dan agama ) yang kita
nggap masuk akal dan bisa diterapkan oleh klien maupun pihak pemberi bimbingan.
Etika tidak bersifat absolut. Etika bisa berubah sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan budaya. Jika tidak demikian, etika bisa jadi penghambat dan
bukan lagi sebagai penuntun untuk pengembangan kerja dan pengembangan diri.[1]
Corey (2009) menjelaskan beberapa
bahasan penting dalam etika konseling, diantaranya:
a.
Etika dalam menggunakan tape recorder dalam proses
wawancara. Beberapa konselor kadang tidak menggunakan tape recorder karena
befikiran akan menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidaknyamanan pada klien.
Hasil rekaman wawancara yang dihasikan dapat membantu klien dalam menurunkan
sedikit kecemasan yang dialaminya.
b.
Adanya kecenderungan pihak tertentu untuk lebih
mengutamakan perlindungan hukum terhadap klien dibanding berusaha secara baik
untuk membantu mereka melewati krisis. Pada poin ini sebetulnya menegaskan
bahwa sebaiknya konselor mengkomunikasikan batasa-batasan proses konseling,
sehingga klien dapat memutuskan sejauh mana informasi yang akan diberikan.
c. Proses
konseling yang dijalani oleh klien sebaiknya dilakukan karena kemauan klien itu
sendiri, tanpa ada unsur perintah ataupun paksaan. Salah satu usaha yang dapat
dilakukan oleh konselor agar klien bersedia bekerjasama dengan baik dalam
proses konseling yakni menghadirkan kemungkinan-kemungkinan kepada klien akan
sesuatu yang akan dicapai dalam konseling.[2]
2.
Dasar dasar
etika dalam konseling kelompok
A.
Rekrutmen
peserta kelompok
Standart kerja sepertiyang dijelaskan secara detail dalam disiplin
pimpinan kelompok seharusnya dipenuhi dalam rekrutmen anggota kelompok.
Beberapa petunjuk berlaku untuk kedua latar belakang di atas adalah sebagai
berikut :
a.
Pengumuman
seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tujuan kelompok, panjang dan jangka
waktu program serta jumlah partisipan atau peserta
b.
Pengumuman
seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tentang kualifikasi pimpinan untuk
memimpin kelompok kelompok yang dimaksud.
c.
Pengumuman
seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tentang honor pimpinan yang merinci
jumlah-jumlah untuk jasa kerja, makanan, penginapan, materi dan sejenisnya dan
juga jumlah untuk jasa lanjutan.
d.
Anggota
kelompok seharusnya di paksa untuk masuk dalam suatu kelompok oleh para superior
(senior) atau pimpinan kelompok.
e.
Pernyataan
tidak puas yang tidak bisa di tunjukkan dengan bukti ilmiah seharusnya tidak di
buat.
B.
Penyaringan peserta
kelompok
Semenjak ada bukti bahwa tidak semua orang bisa mengambil
keuntungan dari suatu pengalaman kelompok, pimpinan seharusnya memberlakukan
beberapa bentuk prosedur penyaringan untuk memastikan bahwa calon anggota
kelompok memahami apa yang akan diharapkan darinya dan untuk menyeleksi para
anggota yang bisa mengambil keuntungan dari program tersebut untuk dirinya
sendiri dan partisipasi lain. Beberapa petunjuk umum untuk memastikn bahwa
kondisi-kondisi/syarat-syarat ini terpenuhi adalah :
a.
Calon anggota
kelompok seharusnya di hargai atas kemampuannya mendapatkan
keuntungan-keuntungan tertentu dari program (pengalaman) tersebut.
b.
Calon anggota
kelompok seharusnya di informasikan bahwa keikutsertaannya harus bersifat
sukarela (jika ada perkecualian, harus di data secara lengkap).
c.
Calon anggota
kelompok seharusnya di beri tahu tentang apa yang di harapkan dari mereka,
resiko-resiko apa yang mungkin muncul dan teknik-teknik apa yang pimpinan akan
gunakan.
d.
Calon anggota
kelompok seharusnya diberitahukan bahwa mereka mempunyai kebebasan untuk keluar
dari kelompok tersebut.
e.
Calon anggota
kelompok seharusnya di beri tahu bahwa mereka mempunyai kebebasan untuk menolak
saran atau nasehat dari pimpinan dan anggota-anggota kelompok.
C.
Kerahasiaan
Ada kesepakatan umum di antara pimpinan-pimpinan kelompok bahwa
kerahasiaan merupakan suatu syarat untuk pengembangan kepercayaan, kohesi dan
kerja produktif kelompok dalam konseling kelompok, terapi kelompok dan terapi
koasi kelompok. Beberapa petunjuk umum tentang kerahasiaan adalah sebagai
berikut :
a.
Pemimpin
kelompok seharusnya menahan diri dan membuka data identitas anggota-anggota
kelompok yang tidak perlu ketika mencari informasi.
b.
Semua data yang
di dapat dari anggota kelompok untuk tujuan riset harus di dapatkan hanya
setelah anggota-anggota kelompok tersebut memberikan ijin tertulisnya.
c.
Pimpinan
kelompok harus menyamarkan semua data yang mengidentifikasi anggota-anggota
kelompok jika itu di pakai dalam publikasi.
d.
Pimpinan
kelompok secara berkala seharusnya mengingatkan anggota kelompok tentang
pentingnya kerahasiaan dalam kelompok konseling terapi dn terapi koasi.
e.
Pimpinan
kelompok seharusnya memberitahu anggota-anggota kelompok tentang
batasan-batasan hukum kerahasiaan pimpinan dan anggota kelompok lainnya.[3]
D.
Penghentian dan
tindak lanjut
Kritik utama tentang penghentian tindak lanjut penanganan kelompok
konseling, terapi dan terapi koasi adalah penghentian dalam jangka pendek dan
tidak ada tindak lanjut yang di berikan. Situasi ini sering kali terjadi
apabila pimpinan kelompok luar memberi pelatihan dan terapi pada suatu
lokakarya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika konseling kelompok berarti suatu aturan yang harus dilakukan
oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang
konselor. Empat etika yang penting dalam konseling kelompok yaitu :
professional responbility, confidentiality, conveying relevant information to
the person in counseling, dan the counselor influence.
B.
PENUTUP
Demikian
makalah tentang ETIKA KONSELING KELOMPOK. Kritik dan saran yang kami harapkan
guna membangun makalah yang berikutnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua,Amin.
[1] http://ulankeyla,blogspot.co.id/2010/12/etika-dalam-konseling-kelompok.html,
di akses pada tanggal 20/04/201, pukul 15.00
[3] Siledio,
2009. Etikakonseling. http://andrew-setiawan.blogspot.com/2009/01/etikakonseling.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar